Hello Brides

9 Jenis Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam

9 Jenis Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam

Pernikahan adalah salah satu momen paling sakral dalam kehidupan seseorang.

Menikah berarti siap mengarungi bahtera rumah tangga.

Dengan mengucap ijab kabul, maka terjalinlah hubungan sah antara pria dan wanita dan. Setiap pasangan yang menikah tentunya memiliki tujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Pernikahan dalam agama dan suku apapun merupakan peristiwa sakral, oleh sebab itu tidak bisa sembarangan dan ada aturan tersendiri.

Pernikahan sendiri akan sah menurut hukum dan agama apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, baik oleh negara maupun aturan agama.

Lalu apa yang terjadi jika pernikahan yang dilarang tetap dilangsungkan, tentu akan mendatangkan kemudharatan. Seperti apa contoh pernikahan yang tidak sah tersebut?

Berikut adalah jenis pernikahan yang dilarang dalam islam yang tak boleh dilakukan.

1. Menikahi Seorang Wanita agar Ia Bisa Kembali dengan Mantan Suaminya

Contoh pernikahan yang tidak sah pertama adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria dengan wanita yang telah bercerai dengan suaminya sebanyak 3 kali. Dalam hukum Islam, apabila seseorang telah bercerai sebanyak 3 kali maka ia harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu, baru bisa menikah kembali dengan mantan suaminya.

Maka, agar si wanita bisa kembali rujuk dengan mantan suaminya, diaturlah pernikahan ini dengan sengaja. Pernikahan ini dinamakan dengan pernikahan Muhallil. Dan praktik pernikahan ini dilarang dalam Islam.

2. Pernikahan Hanya untuk Beberapa Jangka Waktu Tertentu

Lanjut ke jenis pernikahan yang tidak sah kedua adalah pernikahan yang dilakukan dengan perjanjian seperti kawin kontrak. Dimana pernikahan tersebut hanya berlangsung beberapa hari, minggu, bulan atau tahun sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Umumnya dari pernikahan tersebut seorang wanita juga akan mendapatkan imbalan yang cukup besar, seperti harta misalnya.

3. Pernikahan Barter Tanpa Mahar

Pernikahan barter dalam islam dinamakan dengan pernikahan syighar. Pernikahan ini berlangsung dengan syarat menukarkan wanita yang ada pada masing-masing pihak laki-laki tanpa memberikan mahar.

Contoh pernikahan yang tidak sah ini seperti seorang ayah menikahkan putrinya dengan pria lain dengan syarat pria tersebut juga harus menikahkan putrinya dengan dirinya. Atau seorang pria yang ingin dinikahkan dengan saudari perempuan pria lain, sebagai pertukarannya ia akan menikahkan pria tersebut dengan saudari perempuannya.

4. Pernikahan Ketika Masa Iddah

Contoh pernikahan yang dilarang dalam islam selanjutnya adalah ketika seorang pria menikahi wanita yang sedangh berada dalam masa iddah, baik karena suaminya meninggal dunia atau karena berbagai penyebab perceraian suami istri.

Jika memang ingin menikahi wanita yang baru saja menjanda, tunggulah hingga masa iddahnya selesai.

5. Pernikahan dengan Wanita Kafir

Dalam islam juga dilarang bagi seorang laki-laki muslim menikahi wanita kafir, kecuali wanita tersebut mau beriman dan masuk dalam ajaran islam.

Begitu juga dengan sebaliknya dimana pernikahan ini amat sangat dilarang. Menikah dalam Islam memang ada aturannya dan tak boleh dilanggar jika tidak ingin mendapat mudharatnya.

6. Pernikahan Tanpa Wali

Contoh pernikahan yang tidak sah berikutnya adalah pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali. Wali menjadi salah satu syarat sah pernikahan. Jadi pernikahan yang dilangsungkan tanpa diketahui orang lain alias diam-diam tidak akan sah.

Agar pernikahan ini tidak terjadi maka perlu ditanamkan pendidikan agama dalam keluarga agar anak-anak bisa mengerti dengan ajaran dan aturan agama sehingga terhindar dari dosa.

7. Nikah dengan Saudara Kandung (Mahram)

Contoh pernikahan yang tidak sah dan dilarang dalam islam adalah menikah dengan mahram.

Yakni menikah dengan seseorang yang satu keturunan, sepersusuan, mertua perempuan, menantu perempuan, anak tiri atau bekas ibu tiri. Pernikahan yang masuk dalam kategori saudara ini jelas tidak boleh dilakukan.

8. Menikah dalam Masa Ihram

Pernikahan yang tidak sah dan dilarang dalam islam selanjutnya adalah pernikahan yang dilakukan saat sedang menjalani masa ihram dan belum masuk pada waktu tahallul. Tahallul adalah rangkaian terakhir dan penutup dari ibadah haji atau umroh ditandai dengan seorang laki-laki mencukur rambutnya dan selesailah ibadah haji atau umroh yang dijalankan.

9. Menikahi Lebih dari 4 Wanita

Seorang pria yang menikahi wanita lebih dari 4 orang maka pernikahan tersebut tidak sah. Dalam Al-Quran juga telah dijelaskan bahwa sebaiknya seorang pria hanya menikah satu wanita saja, atau maksimalnya 4. Kalau sudah lebih dari 4 maka bisa menimbulkan aniaya karena tidak mampu berlaku adil kepada semua istrinya.


Itulah 9 contoh pernikahan yang dilarang dalam islam dan harus diketahui agar tidak berakhir pada perzinahan. Ada banyak malapetaka akibat zina yang akan dirasakan di dunia dan juga di akhirat kelak. Jika tidak ingin menerima azab dari Allah SWT maka segeralah bertaubat dan belajarlah cara berhenti berzina karena banyaknya godaan.

Berbicara tentang pernikahan, berikut ada artikel menarik tentang pernikahan yang harus kamu simak, yakni tips menuju pernikahan sakinah, mawaddah dan warohmah, ciri-ciri pernikahan tidak sehat yang bisa berujung pada perceraian, tanda pernikahan tidak bahagia dan berbagai tips pengantin baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *